PPKHB (pengakuan pengalaman kerja dan hasil belajar) adalah salah satu (alternatif) upaya agar guru yang belum sarjana bisa sarjana secepatnya. Ini akan dijadikan alternatif agar Indonesia bisa mengejar target untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan para guru. Pasalnya guru-guru yang belum berijazah S-1 itu sudah berpengalaman dalam kerja mengajar di kelas maka oleh pemerintah akan diakui yang mungkin dianggap ekuivalen dengan sejumlah SKS suatu mata kuliah. Bahkan kegiatan selevel KKG (kelompok kerja guru untuk guru SD/MI) dan MGMP (musyawarah guru mata pelajaran untuk guru SMP/MTs dan SMA/MA) juga dapat dipertimbangkan untuk dijadikan ekuivalensi sejumlah SKS dengan prosedur tertentu.
Bahkan ada istilah kemitraan antara perguruan tinggi (LPTK) dengan institusi terkait untuk “mempercepat” pensarjanaan guru-guru yang belum S-1. Kita semua berkewajiban mengawal agar niat mulia ini tetap terarah peningkatan kualifikasi pendidikan guru yang sesungguhnya, agar pendidikan tidak lagi dijadikan ajang pembenaran tindak kecurangan oleh oknum yg hanya ingin mengejar keuntungan sepihak. Untuk ini perlu dibentuk suatu lembaga independen untuk mengontrol tindak curang yg mungkin akan dilakukan oleh pihak yg ingin menghancurkan pendidikan di negeri ini dengan adanya program ini.
Jangan sampai dengan program semacam itu lalu dipakai cara instan “secara legal” ada LPTK menyelenggarakan kegiatan perkuliahan instan juga yg hanya beberapa kali pertemuan guru bisa S-1. Bahkan tugas akhir (skripsi) dibuatkan dosen dari LPTK dengan membayar sejumlah rupiah. Kita tahu banyak makanan instan tidak sehat. Maka demikian pula pendidikan instan tidak akan berdampak peningkatan mutu pendidikan tepatnya peningkatan proses pembelajaran di kelas. Jadi mari kita semua ikut mengawasinya… (hehehe kok kurang kerjaan sih).
Semua itu adalah alternatif. Kalau guru ingin meningkatkan pendidikannya tentu bisa menempuh pendidikan resmi lewat universitas terbuka (UT). Yah walaupun UT sendiri masih ditemui kecurangan-kecurangan di beberapa daerah dalam pelaksanaan ujian. Ada perjokian. Memang pembuktiannya agak sulit. Pengawasan kurang ketat. Tapi nyata itu terjadi. Apalagi dengan program alternatif seperti yg akan digunakan untuk “pembenaran” penyetaraan PPKHB dengan sejumlah SKS suatu mata kuliah.
Mungkin yg baik adalah dengan mengirim guru untuk kuliah reguler dengan menyelesaikan beberapa SKS di LPTK yg ditunjuk. Konsekuensinya adalah guru meninggalkan tugas mengajarnya. Sulit memang. Ada usul? ajukan ke mendiknas yah.


